Pesayangan

Talang, Tegal
Prov. Jawa Tengah

081548026032

Desapesayangan1@gmail.com

Apa itu PPID

09 Februari 2022

Admin

862 Kali dibaca

Latar Belakang

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID merupakan pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Untuk menjalankan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pelayanan informasi publik, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pesayangan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal dibentuk oleh Kepala Desa Pesayangan yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

Sebagai badan publik, Desa mempunyai kewajiban :

  1. Menyediakan dan memberikan informasi publik
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien;
  3. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik;
  4. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
  5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi serta situs web resmi bagi badan publik;
  6. Menganggarkan pembiayaan bagi layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan;
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik.

Optimalisasi Sistem Informasi Desa melalui Open Data Desa bertujuan untuk Meningkatkan Transparansi Pemerintahan, Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemerintahan, Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, dan Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Sinergi Program

SIDANIK
SIPD
IDM
JDIH KAB TEGAL
E-BPHTB
PRODESKEL
SIKS JATENG
SIKS NG ONLINE
SDGS
eHDW
eDABU

Statistik

Pemerintah Desa

Back Next

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

RAPAT PEMBAHASAN APBDES 2021
Waktu:13 Februari 2021 07:57:27
Lokasi:Balai Desa Pesayangan
Koordinator:Deden Arisandi

Media Sosial

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Logam 99 no 98
:Pesayangan
:Talang
:Tegal
Kodepos:52193
Telepon:081548026032
Email:desapesayangan1@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:146
Kemarin:767
Total:237.575
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.121
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:15:00
Selasa 07:30:00 15:15:00
Rabu 07:30:00 15:15:00
Kamis 07:30:00 15:15:00
Jumat 07:30:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

APBD

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,756,449,358 Rp. 1,694,568,969
96.48%

Belanja

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 910,359,452 Rp. 867,839,918
95.33%

Pembiayaan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. -130,610,542 Rp. -130,610,542
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 75,000,000 Rp. 55,800,000
74.4%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,136,794,000 Rp. 1,136,794,000
100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 93,224,500 Rp. 49,994,203
53.63%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 450,830,858 Rp. 450,830,858
100%

Bunga Bank

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 600,000 Rp. 1,149,908
191.65%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 348,357,348 Rp. 346,117,348
99.36%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 340,221,279 Rp. 338,667,570
99.54%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 39,850,825 Rp. 11,100,000
27.85%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 56,730,000 Rp. 46,755,000
82.42%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 125,200,000 Rp. 125,200,000
100%