Pesayangan

Talang, Tegal
Prov. Jawa Tengah

081548026032

Desapesayangan1@gmail.com

Alur Permohonan & Keberatan Informasi Publik

09 Februari 2022

Admin

669 Kali dibaca

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Secara umum, alur permohonan Informasi Publik adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan pada PPID baik secara langsung dan tidak langsung.
  2. Dalam hal permohonan diajukan secara langsung,  maka pemohon wajib mengisi formulir permohonan (Klik Disini untuk mengunduh Formulir Permohonan) dan melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM) untuk pemohon individu/perorangan dan akte pengesahan pendirian atau SK terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.
  3. Bilamana syarat permohonan yang diajukan tidak lengkap, maka akan disampaikan klarifikasi berserta tanda bukti.
  4. Dalam hal syarat permohonan yang diajukan sudah lengkap, akan diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, dengan perpanjangan 7 (tujuh) hari.
  5. PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
  6. PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu
  7. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

ALUR MEKANISME LAYANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK DESA SAMPANO

1) Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui :

   A) datang langsung dan mengisi Formulir keberatan informasi publik dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK).

  B) melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website. 

      C) mengirim permohonan informasi yang telah diisi lengkap.

2) Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.

3) Memberikan formulir pengajuan keberatan dari Para Pemohon Infromasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pembantu untuk menjawab permohonan informasi.

4) Memerintahkan kepada PPID dan PPID Pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari Pemohon Informasi.

5) Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk DIP. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam DIP yang telah diumumkan karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan ,maka diberikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi.  

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi  persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/ pendistribusian/ penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan, akan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan  penolakan  berdasarkan UU KIP.

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk biaya penggandaan, ditanggung oleh pemohon/pengguna informasi.

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Sinergi Program

SIDANIK
SIPD
IDM
JDIH KAB TEGAL
E-BPHTB
PRODESKEL
SIKS JATENG
SIKS NG ONLINE
SDGS
eHDW
eDABU

Statistik

Pemerintah Desa

Back Next

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

RAPAT PEMBAHASAN APBDES 2021
Waktu:13 Februari 2021 07:57:27
Lokasi:Balai Desa Pesayangan
Koordinator:Deden Arisandi

Media Sosial

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Logam 99 no 98
:Pesayangan
:Talang
:Tegal
Kodepos:52193
Telepon:081548026032
Email:desapesayangan1@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:164
Kemarin:767
Total:237.593
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.121
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:15:00
Selasa 07:30:00 15:15:00
Rabu 07:30:00 15:15:00
Kamis 07:30:00 15:15:00
Jumat 07:30:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

APBD

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,756,449,358 Rp. 1,694,568,969
96.48%

Belanja

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 910,359,452 Rp. 867,839,918
95.33%

Pembiayaan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. -130,610,542 Rp. -130,610,542
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 75,000,000 Rp. 55,800,000
74.4%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,136,794,000 Rp. 1,136,794,000
100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 93,224,500 Rp. 49,994,203
53.63%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 450,830,858 Rp. 450,830,858
100%

Bunga Bank

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 600,000 Rp. 1,149,908
191.65%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 348,357,348 Rp. 346,117,348
99.36%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 340,221,279 Rp. 338,667,570
99.54%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 39,850,825 Rp. 11,100,000
27.85%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 56,730,000 Rp. 46,755,000
82.42%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 125,200,000 Rp. 125,200,000
100%